Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) merupakan salah satu payung hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dengan harapan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Selanjutnya, silakan download
Posting Komentar
Posting Komentar